MAKI: Jurist Tan Tersangka Korupsi Laptop dan Eks Stafsus Nadiem Ada di Australia

Nur Khabibi
Jurist Tan (kiri) bersama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (dok. KemenpanRB)

 "Dua tersangka, saudara MUL dan SW, kami tahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, di Gedung Bundar, Kejagung, Selasa (15/7/2025).

Ibrahim Arief tidak ditahan di rutan karena alasan kesehatan yakni penyakit jantung kronis.

Hingga kini, Kejagung masih memburu satu tersangka lain, yakni JT alias Jurist Tan. Jurist belum juga memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Satu orang JT tidak ada di Indonesia yang sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi tidak mengindahkan surat panggilan," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Nadiem Bikin Grup WhatsApp Sebelum Dilantik Jadi Menteri, Bahas Rencana Pengadaan Laptop

Nasional
4 bulan lalu

Penjelasan Kejagung soal Peluang Kembali Periksa Nadiem Makarim terkait Kasus Korupsi Laptop

Mobil
4 bulan lalu

Koleksi Mobil Nadiem Makarim Tinggal 2 di Garasi, Kekayaannya Terus Berkurang hingga Rp600 Miliar

Nasional
6 jam lalu

Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal