"Dua tersangka, saudara MUL dan SW, kami tahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, di Gedung Bundar, Kejagung, Selasa (15/7/2025).
Ibrahim Arief tidak ditahan di rutan karena alasan kesehatan yakni penyakit jantung kronis.
Hingga kini, Kejagung masih memburu satu tersangka lain, yakni JT alias Jurist Tan. Jurist belum juga memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Satu orang JT tidak ada di Indonesia yang sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi tidak mengindahkan surat panggilan," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.