MAKI: Jurist Tan Tersangka Korupsi Laptop dan Eks Stafsus Nadiem Ada di Australia

Nur Khabibi
Jurist Tan (kiri) bersama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (dok. KemenpanRB)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022. Salah satu tersangka, Jurist Tan, belum ditahan lantaran diduga berada di luar negeri. 

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan, eks staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim itu berada di Australia. 

"Kami telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan, dan diperoleh informasi dia telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir," kata Boyamin melalui keterangannya, Rabu (16/7/2025).

"Jurist Tan diduga pernah terlihat di kota Sydney Australia dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman Alice Spring," sambungnya. 

Sementara itu, tiga tersangka yang telah ditahan juga merupakan eks anak buah mantan Mendikbudristek. Mereka adalah MUL, SW, dan IA alias Ibrahim Arief.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Nadiem Bikin Grup WhatsApp Sebelum Dilantik Jadi Menteri, Bahas Rencana Pengadaan Laptop

Nasional
4 bulan lalu

Penjelasan Kejagung soal Peluang Kembali Periksa Nadiem Makarim terkait Kasus Korupsi Laptop

Mobil
4 bulan lalu

Koleksi Mobil Nadiem Makarim Tinggal 2 di Garasi, Kekayaannya Terus Berkurang hingga Rp600 Miliar

Nasional
5 jam lalu

Kejagung Respons Heboh Isu Tukar Guling Kasus Google Cloud-Petral dengan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal