MAKI Serahkan Data Tambahan ke KPK terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Apa Itu?

Nur Khabibi
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Foto: Nur Khabibi)

Boyamin mengatakan, Yaqut diduga menerima uang tambahan sebesar Rp7 juta per hari berdasarkan tugas itu. 

"Nah diduga juga diberikan juga ini uang harian sebagai pengawas, sehari Rp7 juta, ya kali 15 hari ya berapa itu," ucapnya. 

Dia menambahkan, permasalahan tersebut bukan sekadar terkait uang yang diduga diterima Yaqut, namun juga adanya dugaan pelanggaran terhadap UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

"Maka di sini menjadi dobel, bukan sekadar dobel anggaran, tapi nggak boleh sebenarnya, nggak boleh Menteri Agama, Staf Khusus jadi pengawas, karena pengawas harus APIP, atau orang dari inspektorat jenderal," tutur dia.

Diketahui, KPK meningkatkan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 ke penyidikan. 

Perkara itu berawal dari pengelolaan kuota haji 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 20.000 jemaah.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali Rampung Diperiksa KPK, Dicecar soal SK Kuota Haji 2024

Nasional
2 bulan lalu

KPK Panggil Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali terkait Korupsi Kuota Haji

Nasional
2 bulan lalu

Ternyata Ini Alasan Ustaz Khalid Basalamah Pindah dari Furoda ke Visa Haji Khusus

Nasional
2 bulan lalu

KPK Ungkap Uang Jual-Beli Kuota Haji Khusus sampai ke Kantong Eks Menag

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal