“Bukti ini berasal dari penggugat sendiri dan mematahkan dalilnya,” katanya.
Rudy juga menepis anggapan bahwa pihak tergugat hanya melampirkan bukti fotokopi. Ia menjelaskan bahwa para tergugat mengajukan dokumen dalam bentuk asli, print out, serta fotokopi yang sah. Semua dokumen tersebut telah diterima dan diverifikasi majelis hakim.
“Tidak benar semua bukti kami hanya salinan,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebagian bukti yang diajukan tergugat I dan tergugat II justru identik dengan dokumen yang pernah diajukan penggugat pada perkara sebelumnya. Menurutnya, penggugat kini tidak konsisten karena membantah dokumen yang dulu mereka gunakan sendiri.
“Aneh kalau bukti yang mereka ajukan dulu kini ditolak,” ucapnya.
Hal ini menunjukkan bahwa dasar gugatan CMNP lemah secara substansi. Rudy menegaskan pihaknya akan terus mengikuti proses hukum dengan terbuka dan profesional.
Ia berharap publik tidak terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan terkait pembuktian perkara. Seluruh bukti telah diajukan sesuai ketentuan dan diterima dengan baik oleh pengadilan. Persidangan dijadwalkan berlanjut sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.