Pembukaan UUD 1945 yang keempat berbunyi “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Pembukaan UUD 1945 alinea yang keempat ini mengandung beberapa makna di dalamnya, di antaranya sebagai berikut.
A. Adanya fungsi sekaligus tujuan negara Indonesia.
Fungsi sekaligus tujuan negara Indonesia adalah
-Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
-Memajukan kesejahteraan umum.
-Mencerdaskan kehidupan bangsa.
-Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
B. Adanya penyusunan undang-undang dasar yang berisi tentang Kemerdekaan kebangsaan Indonesia.
C. Pernyataan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
D. Sistem pemerintahan negara berdasarkan kedaulatan rakyat.
E. Adanya Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia. Pancasila terdiri atas lima sila, yaitu:
-Ketuhanan Yang Maha Esa
-Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
-Persatuan Indonesia
-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Itu tadi penjelasan tentang makna Pembukaan UUD 1945 Alinea 3 lengkap dengan alinea 1,2 dan 4. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, hendaknya kita mengetahui makna pembukaan UUD bagi bangsa kita agar tidak terjadi perpecahan. Semoga Informasi di atas membantu!