Manfaat Energi Surya Dorong Efisiensi Energi dan Dekarbonisasi di Sektor Industri

Agustina Wulandari
PLTS Atap Grha Unilever. (Foto: dok SUN Energy)

3. Mempermudah Kepatuhan Regulasi Pelaporan Emisi

Komitmen Indonesia menuju industri rendah karbon kini diwujudkan melalui kebijakan konkret. Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Surat Edaran Menperin No. 2/2025, yang mewajibkan seluruh perusahaan industri melaporkan data emisi gas rumah kaca melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Kebijakan ini menjadi dasar konsolidasi data emisi nasional sekaligus mendorong praktik industri yang lebih transparan.

Dengan memanfaatkan energi surya pada jam operasional siang hari, perusahaan dapat mengurangi emisi dari penggunaan listrik konvensional secara signifikan.

Pengurangan emisi ini dapat dihitung secara jelas, sehingga memudahkan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pelaporan kepada pemerintah serta melaporkan kinerja keberlanjutan kepada investor dan mitra global.

Melalui dukungan solusi energi surya terintegrasi dari SUN Energy, industri di Indonesia dapat mempercepat langkah menuju operasi rendah karbon, menekan biaya energi, dan memperkuat posisi dalam rantai pasok hijau global.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pegadaian Akselerasi Ekosistem Bank Emas Nasional di Bawah Danantara, Siap Go Global!

57 tahun lalu

Meriah! iNews Media Group Bagi-Bagi Hadiah di Konser Jakarta Fair, Ribuan Penonton Antusias

57 tahun lalu

Shopee Belanja Instant 1 Jam Tiba: Cara Praktis Penuhi Kebutuhan Harian

57 tahun lalu

BNI Perkenalkan Logo HUT ke-80, Simbol Pengabdian untuk Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal