Komitmen Indonesia menuju industri rendah karbon kini diwujudkan melalui kebijakan konkret. Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Surat Edaran Menperin No. 2/2025, yang mewajibkan seluruh perusahaan industri melaporkan data emisi gas rumah kaca melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Kebijakan ini menjadi dasar konsolidasi data emisi nasional sekaligus mendorong praktik industri yang lebih transparan.
Dengan memanfaatkan energi surya pada jam operasional siang hari, perusahaan dapat mengurangi emisi dari penggunaan listrik konvensional secara signifikan.
Pengurangan emisi ini dapat dihitung secara jelas, sehingga memudahkan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pelaporan kepada pemerintah serta melaporkan kinerja keberlanjutan kepada investor dan mitra global.
Melalui dukungan solusi energi surya terintegrasi dari SUN Energy, industri di Indonesia dapat mempercepat langkah menuju operasi rendah karbon, menekan biaya energi, dan memperkuat posisi dalam rantai pasok hijau global.