Mangkir Alasan Sakit, Bareskrim Akan Periksa PPK Kejagung Pekan Depan

Puteranegara Batubara
Penyidik Bareskrim Polri telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH pada Senin 2 November 2020. (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Bareskrim Polri telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) berinisial NH pada Senin 2 November 2020, pekan depan. NH mangkir dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara kasus kebakaran Gedung Kejagung pada hari ini.

Melalui kuasa hukumnya, tidak hadirnya NH dalam pemanggilan penyidik Bareskrim dengan alasan dalam keadaan sakit. 

"Dan akan pemeriksaan hari Senin, 2 November 2020," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (27/10/2020).

Kuasa Hukum NH melayangkan surat ketidakhadiran NH kepada penyidik Bareskrim Polri. Dia juga meminta penjadwalan ulang pemanggilan pada pekan depan. 

Sementara itu, tujuh tersangka yang diperiksa Bareskrim Polri hari ini sudah rampung menjalani pemeriksaan. Mereka tidak dilakukan penahanan dengan alasan kooperatif. 

"Pemeriksaan dimulai pukul 10.30-19.00 WIB dan mengingat para tersangka dianggap kooperatif maka tidak dilakukan penahanan," ujar Argo. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Breaking News: Kejagung Geledah Kantor hingga Rumah Komisioner Ombudsman

Nasional
3 hari lalu

Kasus Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Ungkap Peluang Restorative Justice

Nasional
3 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Penuhi Panggilan Bareskrim terkait Penghinaan Adat Toraja

Nasional
9 hari lalu

Ini Alasan Kejagung Banding Vonis Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal