Mangkir Alasan Sakit, Bareskrim Akan Periksa PPK Kejagung Pekan Depan

Puteranegara Batubara
Penyidik Bareskrim Polri telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH pada Senin 2 November 2020. (Foto: Sindo)

"Pemeriksaan dimulai pukul 10.30-19.00 WIB dan mengingat para tersangka dianggap kooperatif maka tidak dilakukan penahanan," ujar Argo. 

Adapun tujuh orang tersangka yang diperiksa, lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS. Mandor berinsial UAM. Direktur Utama PT APM berinisial R.

Sebelumnya, hasil penyidikan Bareskrim Polri soal kebakaran Gedung Kejaksaan Agung adalah adanya kealpaan dari delapan orang tersangka tersebut. 

Open Flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok kuli bangunan tersebut. Padahal, lantai 6 gedung itu tidak diperbolehkan merokok. 

Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
11 jam lalu

Kejagung Tetapkan 2 ASN Ditjen Pajak Tersangka Praktik Curang di PT Toba Pulp Lestari

15 jam lalu

Kejagung Periksa Don Ritto dan Nurman Herin terkait Kasus TPPU Febrie

1 hari lalu

Rinaldi Umar Batal Dilantik jadi Dirdik Jampidsus, Kejagung Ungkap Alasannya

2 hari lalu

Kejagung Hati-Hati Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Kita Hadapi Mantan Pendekar Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal