JAKARTA, iNews.id - Buron kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra kembali mangkir dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Anehnya walaupun tidak hadir, Djoko Tjandra berkoar melalui surat untuk dilakukan sidang secara daring.
Dia mengaku tidak hadir dalam persidangan hari ini lantaran sedang dalam kondisi sakit di Kuala Lumpur, Malaysia. Meski tak dapat hadir dalam persidangan ini, Djoko Tjandra membuat surat di Kuala Lumpur, Malaysia tertanggal 17 Juli 2020.
Surat dibacakan oleh Andi Putra Kusuma, Joko meminta maaf kepada Majelis Hakim tidak bisa hadir lantaran kondisi kesehatannya menurun.
"Sebagaimana sidang 29 Juni dan 6 Juli yang ditunda 20 Juli, di mana saya selaku pemohon meminta maaf kepada Majelis Hakim yang memeriksa permohonan atas ketidakhadiran karena kondisi kesehatan menurun sehingga tidak bisa hadir di tengah pandemi Covid-19," kata Andi saat membacakan surat Joko Tjandra di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (20/7/2020).
Kepada Majelis Hakim, Joko meminta persidangan digelar secara daring atau teleconference.