Manipulasi Ratusan KTP dengan Modus Iming-Iming MBG, Pria di Nganjuk Ditangkap Polisi

Hari Tambayong
Direktorat Reserse Siber Polda Jatim membongkar aksi manipulasi data yang melibatkan ratusan KTP milik warga dengan modus iming-iming mendapatkan MBG. (Foto: Hari Tambayong).

“Pelaku meraup keuntungan hingga Rp20 juta per bulan dari puluhan akun toko online yang didaftarkan menggunakan identitas orang lain,” ucapnya.

Aksi ini dilakukan sejak Desember 2024 hingga Juni 2025. Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita 129 KTP, 129 NPWP, 187 unit ponsel, serta dua unit komputer yang digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.

"Keuntungannya bervariasi antara 5-25 persen," katanya.

TD kini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait manipulasi data pribadi, dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Polisi Bongkar Penipuan Online Modus Transfer Palsu di Cianjur, Korban Rugi Rp86 Juta

Nasional
1 hari lalu

MBG Serap APBN Rp52,9 Triliun hingga Pertengahan Desember 2025

Nasional
1 hari lalu

Delegasi Kedubes Prancis Datangi SPPG Polri, Diberi Buku Menu Rasa Bhayangkara Nusantara

Nasional
4 hari lalu

Program MBG Bisa Bantu Stabilkan Harga Bahan Pangan, Waka BGN Ungkap Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal