Aisar Khaled Dipolisikan atas Dugaan Penipuan dan TPPU Rp5,7 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Kabar mengejutkan datang dari influencer asal Malaysia, Aisar Khaled. Dia resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan sisa kewajiban mencapai Rp5,7 miliar.
Laporan tersebut dibuat oleh agensi asal Indonesia yang sebelumnya memiliki perjanjian kerja sama investasi dengan Aisar Khaled. Kuasa hukum pelapor menyebut persoalan itu telah berlangsung cukup lama hingga akhirnya dibawa ke ranah pidana.
Kuasa hukum pelapor, Machi Achmad, membenarkan laporan tersebut saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (14/9/2026).

"Kami hari ini mewakili klien kami dalam rangka melaporkan seorang influencer. Di mana influencer ini kami laporkan Pasal 492, Pasal 486, dan juga 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ujar Machi.
Yang membuat persoalan ini semakin serius, pihak agensi mengaku sudah berulang kali berusaha menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Bahkan, Aisar disebut telah menerima tiga kali somasi.