Mantan Bendahara Amphuri Rampung Diperiksa KPK, Dicecar terkait Pertemuan dengan Eks Menag Yaqut

Nur Khabibi
Eks Bendahara Amphuri M Tauhid Hamdi usai diperiksa penyidik KPK, Selasa (7/10/2025). (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (Amphuri), M Tauhid Hamdi selesai diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hamdi diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.

Pantauan di lokasi, Hamdi keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.22 WIB. Dalam kesempatan tersebut, dia mengaku dicecar penyidik terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. 

"Masih sekitar pendalaman pertemuan dengan Gus Yaqut sebelum KMA (keputusan menteri agama) turun, sebelum dan pertemuan silaturahmi setelah tidak lagi menjadi menteri agama," ucap Hamdi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/10/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Hamdi menyebut tidak membahas pembagian kuota tambahan yang dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. 

Pasalnya, pembagian kuota haji merupakan wewenang Gus Yaqut selaku Menag pada saat itu.

"Itu 50 persen wewenangnya Gus Yaqut ya, Kemenag, kita tidak ada intervensi untuk menentukan kuota 50-50 kita cuman apa, ketemu biasa aja," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
9 bulan lalu

Korupsi Kuota Haji: KPK Sudah Terima Pengembalian Uang Hampir Rp100 Miliar  

9 bulan lalu

Kata Ketua KPK soal Penetapan Tersangka Kuota Haji: Masalah Waktu Saja

16 jam lalu

Terungkap, MAKI Telah Laporkan Kasus Korupsi Asabri ke KPK sejak Akhir 2024

17 jam lalu

KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi terkait Kasus Suap di Muara Enim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal