JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers mengenai penetapan tersangka mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip terkait kasus penerimaan gratifikasi proyek infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud 2014-2017 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/4/2021). Dalam konferensi pers itu KPK tidak menghadirkan Sri Wahnyumi.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan alasan tidak menghadirkan Sri Wahyumi karena kondisinya belum stabil. Sri Wahyumi dinilai masih emosi karena kembali ditahan KPK.
"Kami tidak bisa menampilkan tersangka di jumpa pers ini karena kami sudah berupaya tadi menyampaikan kepada yang bersangkutan tapi kemudian setelah akan dilakukan penahanan ini keadaan emosi," ujar Ali di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Dia menuturkan, penahanan terhadap Sri Wahyumi telah sesuai aturan hukum. Menurutnya, semua persyaratan penahanan terhadap Sri Wahyumi telah terpenuhi.
"Kami memastikan syarat-syarat penahanan sebagaimana aturan hukum yang berlaku telah terpenuhi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tuturnya.