Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Ngamuk karena Kembali Ditahan KPK

Raka Dwi Novianto
Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers mengenai penetapan tersangka mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip terkait kasus penerimaan gratifikasi proyek infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud 2014-2017 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/4/2021). Dalam konferensi pers itu KPK tidak menghadirkan Sri Wahnyumi.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan alasan tidak menghadirkan Sri Wahyumi karena kondisinya belum stabil. Sri Wahyumi dinilai masih emosi karena kembali ditahan KPK.

"Kami tidak bisa menampilkan tersangka di jumpa pers ini karena kami sudah berupaya tadi menyampaikan kepada yang bersangkutan tapi kemudian setelah akan dilakukan penahanan ini keadaan emosi," ujar Ali di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Dia menuturkan, penahanan terhadap Sri Wahyumi telah sesuai aturan hukum. Menurutnya, semua persyaratan penahanan terhadap Sri Wahyumi telah terpenuhi.

"Kami memastikan syarat-syarat penahanan sebagaimana aturan hukum yang berlaku telah terpenuhi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Buletin
16 hari lalu

Dituding Takut Panggil Bobby Nasution, KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan di Korupsi Proyek Jalan Sumut

Nasional
20 hari lalu

Kementerian ATR/BPN Perkuat Pencegahan Korupsi dalam Layanan Pertanahan dan Tata Ruang

Nasional
27 hari lalu

Bupati Ponorogo Kena OTT KPK Kasus Suap Jabatan, PDIP: Kami Hormati Proses Hukum

Nasional
27 hari lalu

Selain Bupati Sugiri, KPK Amankan Sejumlah Orang Lainnya dalam OTT di Ponorogo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal