Tersangka Gratifikasi, Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Ditahan di Rutan KPK

Raka Dwi Novianto
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip sebagai tersangka kasus proyek infrastruktur. Dia baru saja bebas dari penjara setelah menjalani masa hukuman kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud Tahun Anggaran 2019.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, dalam kasus gratifikasi ini telah memeriksa total 100 orang. Mereka diperiksa sebagai saksi.

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan SWM sebagai tersangka," ujar Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Dia menuturkan, Sri Wahyumi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. "KPK melakukan penahanan selama 20 hari terhitung 29 April -18 Mei di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih," tuturnya.

Pengembangan kasus ini berawal dari perkara pekerjaan kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud Tahun Anggaran 2019.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
6 hari lalu

KPK Telusuri Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai, 2 Saksi Diperiksa

17 hari lalu

Anak Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Mangkir Pemeriksaan KPK, Ternyata Masih di Luar Negeri

18 hari lalu

KPK Panggil Anak Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv terkait Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

22 hari lalu

KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Wali Kota Madiun Maidi, Usut Gratifikasi dan TPPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal