Mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Jiwasraya

Nur Khabibi
Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata divonis 1,5 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan Jiwasraya. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Jiwasraya. Dia dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara. 

Isa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Sunoto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/1/2026). 

Selain pidana badan, Isa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Hal yang memberatkan, hakim menyebutkan, perbuatan Isa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatannya selaku regulator telah membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memasarkan produk meskipun dalam keadaan insolvent yang pada akhirnya berdampak pada kerugian pemegang polis. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Bisnis
11 bulan lalu

OJK Resmi Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Minta Segera Dibubarkan!

Buletin
11 bulan lalu

Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Kasus Jiwasraya Ditahan, Tangan Diborgol

Bisnis
11 bulan lalu

Respons Kemenkeu usai Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

Photo
11 bulan lalu

Tampang Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal