Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Kasus Jiwasraya Ditahan, Tangan Diborgol

iNews TV
Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata (IR) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dia langsung ditahan.

Berdasarkan pantauan, Isa keluar dari Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, mengenakan rompi merah muda. Tangannya pun diborgol.

Isa ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa pada Jumat (7/2/2025). Dia pun langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

"Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.

Dia menjelaskan, perbuatan Isa diduga merugikan keuangan negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya periode 2008-2018 sebesar Rp16.807.283.375.000 (Rp16,8 triliun).

Qohar menuturkan, Isa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pengacara Febrie Adriansyah Sebut Kliennya Dikriminalisasi, Soroti Kejanggalan Penetapan Tersangka

1 hari lalu

Penampakan Nurman Herin, Tersangka Baru Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

1 hari lalu

Breaking News: Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah

1 hari lalu

Ketua KPK Evaluasi Sistem Keamanan Data usai Staf Administrasi Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang

2 hari lalu

Terungkap! Terduga Pembunuh Wanita di Kos Jakbar Ternyata Suaminya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal