Mantan Dirut BAKTI Kominfo Ungkap Johnny G Plate Minta Rp500 Juta Tiap Bulan, Ini Alasannya

Riyan Rizki Roshali
Terdakwa kasus korupsi pengadaan BTS di Kementerian Kominfo, Anang Achmad Latif mengungkap adanya permintaan mantan Menkominfo, Johnny G Plate sebesar Rp500 juta setiap bulan. (Foto: Antara)

"Tapi cari solusi, yang saya lakukan saya mendatangi Pak Irwan dan bilang Pak ada permintaan dari Pak Menteri, lu cari solusinya deh'," ucapnya. 

Sebelumnya, Sekretaris Pribadi (Sespri) mantan Menkominfo Johnny G Plate (JGP), Heppy Endah Palupy mengaku menerima uang dari Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif senilai Rp500 juta. Hal itu terungkap saat Heppy menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto, Selasa (19/9/2023).

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menanyakan hal apa yang menyebabkan Heppy diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Heppy kemudian menyebutkan perihal penerimaan uang. 

"Benar saudara terima yang dari Anang Achmad Latif?" tanya Hakim. 

"Benar Yang Mulia," jawab Heppy. 

Kemudian, Fahzal mencecar saksi berapa uang yang ia terima dari mantan Dirut Bakti tersebut. 

"Berapa terima uang?" tanya Fahzal. 

"Kalau yang dari Pak anang itu sekitar 500 Yang Mulia," kata Heppy. 

"500 apa?" cecar Hakim. 

"Rp500 juta," jawab saksi. 

Heppy menuturkan uang tersebut dia terima dalam 20 kali penerimaan. Penerimaan tersebut tidak diserahkan secara langsung oleh Anang Achmad Latif. 

"Saya diminta menunjuk satu orang untuk mengambil, apa ya istilahnya saya lupa pembicaraannya seperti apa, intinya saya diminta menunjuk satu orang untuk mengurusi penerimaan uang itu, tapi saya lupa istilah yang dipakai apa waktu itu Yang Mulia," ujarnya.

Heppy melanjutkan pemberian uang tersebut berawal dari obrolannya dengan Anang. Obrolan tersebut terjadi usai Anang dipanggil ke Johnny G Plate ke ruangannya. 

"Dalam posisi Pak Anang sesudah dipanggil Pak Menteri kan selalu lewat ruangan saya, dari situ kita ngobrol Yang Mulia," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Gibran Ingin Koruptor Dimiskinkan, Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan

Nasional
1 hari lalu

3 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Dituntut 14 Tahun Penjara usai Rugikan Negara Rp285 Triliun

Nasional
4 hari lalu

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025: Skor Turun ke 34, Peringkat 109

Nasional
5 hari lalu

Noel Ebenezer Pelesetkan Lagu Iwan Fals Sindir KPK: Giliran Kelas Kakap Nggak Pernah Kau Tangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal