JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus korupsi pengadaan BTS di Kementerian Kominfo, Anang Achmad Latif mengungkap adanya permintaan mantan Menkominfo, Johnny G Plate sebesar Rp500 juta setiap bulan. Tujuannya untuk biaya tambahan atas kerja keras anak buahnya.
Hal diungkapkan Anang dalam persidangan hari ini, Rabu (27/9/2023) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Mantan Dirut Bakti Kominfo itu bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Galumbang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; dan Account Director of Integrated Accound Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya terkait hubungan Anang Achmad Latif dengan Irwan Hermawan. Anang pun mengaku dirinya sangat mengenal baik Irwan.
"Dalam proyek BTS 4G, keterlibatan Pak Irwan apa?" tanya Jaksa.
"Saya terus terang tidak tahu fungsi keterlibatan dia. Tapi yang saya tahu, Pak Irwan ini punya network yang bagus sehingga saya beberapa hal minta tolong ke dia," kata Anang.
"Pertolongan atau bantuan apa yang diminta saudara ke Irwan?" tanya Jaksa lagi.
"Pertama, terkait permintaan Rp500 juta setiap bulan," ucap Anang.
"Ada permintaan uang dari siapa Pak?" tanya Jaksa.
"Pak Johnny G Plate," singkat Anang.
"Ada permintaan uang Rp500 juta, apa yang bapak sampaikan ke Irwan?" tanya Jaksa ke Anang.
"Saat itu, saya menyampaikan setelah ada permintaan dari Pak Johnny Plate, Pak Plate bilang, ini anak-anak butuh biaya tambahan untuk kerja kerasnya, untuk kebutuhan tim pendukungnya. Saya coba tidak langsung mengiyakan," kata Anang.