Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Hari Ini

Ariedwi Satrio
Terdakwa mantan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang lanjutan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino), hari ini. Agenda sidang sedianya tuntutan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tiga Quayside Container Crane (QCC) untuk PT Pelindo II.

"Iya sidang agenda tuntutan. Sidangnya jam 13.00 WIB," kata Penasehat Hukum RJ Lino, Agus Dwiwarsono saat dikonfirmasi, Kamis (11/11/2021).

Agus memastikan RJ Lino dalam kondisi sehat dan akan menghadiri langsung sidang tuntutan di PN Jakpus. Kata Agus, RJ Lino tak berharap banyak dari tuntutan tim jaksa KPK. Agus masih ingin melihat lebih jauh tuntutan yang akan diajukan jaksa.

"Kita lihat nanti tuntutannya JPU, apakah berdasarkan fakta persidangan dan fakta hukum yang diperoleh dalam sidang RJL ataukah tidak," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, RJ Lino didakwa oleh tim jaksa KPK telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan suatu perusahaan bernama Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China hingga mencapai 1,9 Juta dolar AS.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Legal Conference 2025: Pelindo dan Kejaksaan Kolaborasi Perkuat Tata Kelola

Nasional
2 hari lalu

Kejagung Sudah Periksa 40 Saksi Kasus Korupsi Pajak, Siapa Saja?

Nasional
3 hari lalu

KPK Ungkap Banyak Pihak Terima Dana Kasus Korupsi Rita Widyasari: Kami Lacak Terus

Nasional
4 hari lalu

KPK Minta Direksi BUMN Tak Ragu Ambil Keputusan Bisnis: Asal Tak Langgar Aturan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal