Mantan Dirut PT Inti Dituntut 3 Tahun Penjara terkait Korupsi di PT Angkasa Pura II

Riezky Maulana
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) Darman Mappangara menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/2/2020). (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) Darman Mappangara menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/2/2020). Dalam persidangan, Darman Mappangara dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haerudin menyatakan, Darman Mappangara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura II yang dikerjakan PT Inti.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Darman Mappangara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Haerudin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/2/2020).

Dia menilai Darman Mappangara mengabaikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan benar dalam menjalankan bisnis usaha PT Inti. Selain itu, Darman Mappangara juga dinilai menyalahgunakan wewenangnya untuk melakukan tindak kejahatan.

Kemudian, Darman Mappangara dinilai terbukti sebagai pelaku aktif dan melibatkan orang lain dalam melakukan tindak kejahatan. Pertimbangan tersebut termasuk salah satu poin yang memberatkan eks tuntutan eks Dirut PT Inti itu.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Bisnis
7 bulan lalu

InJourney Airports Gelar Sobat Aksi Ramadan 2025 di Sumbar

Nasional
9 bulan lalu

Geledah Kantor Asuransi Jasa Raharja Putera Bandung, KPK Sita Deposito Senilai Rp6,4 Miliar

Bisnis
10 bulan lalu

Belanja di 6 Bandara InJourney Airports, Dapatkan Hadiah Mobil Listrik Tanpa Diundi!

Nasional
12 bulan lalu

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop di PT INTI, Kerugian Negara Ratusan Miliar Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal