JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) Darman Mappangara menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/2/2020). Dalam persidangan, Darman Mappangara dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haerudin menyatakan, Darman Mappangara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura II yang dikerjakan PT Inti.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Darman Mappangara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Haerudin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/2/2020).
Dia menilai Darman Mappangara mengabaikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan benar dalam menjalankan bisnis usaha PT Inti. Selain itu, Darman Mappangara juga dinilai menyalahgunakan wewenangnya untuk melakukan tindak kejahatan.
Kemudian, Darman Mappangara dinilai terbukti sebagai pelaku aktif dan melibatkan orang lain dalam melakukan tindak kejahatan. Pertimbangan tersebut termasuk salah satu poin yang memberatkan eks tuntutan eks Dirut PT Inti itu.