Sementara pertimbangan meringankan, Darman Mappangara belum pernah terlibat atau dihukum dalam suatu tindak pidana. "Terdakwa berusaha menutupi kejahatannya seolah-olah sebagai pembayaran utang piutang. Terdakwa juga tidak mengakui dan menyesali atas perbuatannya," katanya.
Dalam perkara itu Darman Mappangara diduga menyuap Direktur Keuangan PT Angkada Pura II Andra Yastrialsyah Agussalam sejumlah 71.000 Dolar Amerika dan 96.700 Dolar Singapura.
Suap diduga untuk memuluskan kontrak kerja PT Inti terkait proyek BHS di PT Angkasa Pura Propertindo. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan seorang pihak swasta yang juga orang kepercayaannya atas nama Andi Taswin Nur. Uang itu, diberikan secara bertahap selama Juli 2019.