Mantan Dirut PT Inti Dituntut 3 Tahun Penjara terkait Korupsi di PT Angkasa Pura II

Riezky Maulana
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) Darman Mappangara menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/2/2020). (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).

Sementara pertimbangan meringankan, Darman Mappangara belum pernah terlibat atau dihukum dalam suatu tindak pidana. "Terdakwa berusaha menutupi kejahatannya seolah-olah sebagai pembayaran utang piutang. Terdakwa juga tidak mengakui dan menyesali atas perbuatannya," katanya.

Dalam perkara itu Darman Mappangara diduga menyuap Direktur Keuangan PT Angkada Pura II Andra Yastrialsyah Agussalam sejumlah 71.000 Dolar Amerika dan 96.700 Dolar Singapura.

Suap diduga untuk memuluskan kontrak kerja PT Inti terkait proyek BHS di PT Angkasa Pura Propertindo. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan seorang pihak swasta yang juga orang kepercayaannya atas nama Andi Taswin Nur. Uang itu, diberikan secara bertahap selama Juli 2019.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Bisnis
7 bulan lalu

InJourney Airports Gelar Sobat Aksi Ramadan 2025 di Sumbar

Nasional
9 bulan lalu

Geledah Kantor Asuransi Jasa Raharja Putera Bandung, KPK Sita Deposito Senilai Rp6,4 Miliar

Bisnis
10 bulan lalu

Belanja di 6 Bandara InJourney Airports, Dapatkan Hadiah Mobil Listrik Tanpa Diundi!

Nasional
12 bulan lalu

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop di PT INTI, Kerugian Negara Ratusan Miliar Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal