Kasus bermula pada 25 September 2014, Annas yang saat itu masih menjabat gubernur Riau ditangkap KPK terkait kasus suap alih fungsi hutan. Keesokannya pada 26 September 2014, KPK menetapkan Annas sebagai tersangka.
Lalu pada 24 Juni 2015, Annas divonis bersalah korupsi dengan hukuman enam tahun penjara. Satu tahun kemudian pada 4 Februari 2016, Mahkamah Agung menambah hukuman Anas menjadi tujuh tahun penjara.
Setelah itu, pada 25 Oktober 2019 Annas mengajukan grasi dan diberikan oleh Presiden Joko Widodo berupa pengurangan masa hukuman satu tahun. Pertimbangan pemberian grasi yakni karena usia Annas yang sudah 79 tahun dan menderita berbagai macam penyakit.