Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Bebas 21 September 2020

Raka Dwi Novianto
Gubernur Riau, Annas Maamun bebas. (Foto: Okezone)

Kasus bermula pada 25 September 2014, Annas yang saat itu masih menjabat gubernur Riau ditangkap KPK terkait kasus suap alih fungsi hutan. Keesokannya pada 26 September 2014, KPK menetapkan Annas sebagai tersangka.

Lalu pada 24 Juni 2015, Annas divonis bersalah korupsi dengan hukuman enam tahun penjara. Satu tahun kemudian pada 4 Februari 2016, Mahkamah Agung menambah hukuman Anas menjadi tujuh tahun penjara.

Setelah itu, pada 25 Oktober 2019 Annas mengajukan grasi dan diberikan oleh Presiden Joko Widodo berupa pengurangan masa hukuman satu tahun. Pertimbangan pemberian grasi yakni karena usia Annas yang sudah 79 tahun dan menderita berbagai macam penyakit.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Music
7 hari lalu

Royalti Musik Harus Transparan, Pemerintah Pisahkan Tugas LMK dan LMKN

Bisnis
1 tahun lalu

Update Pendaftar CPNS 2024, Ini Kementerian yang Paling Banyak Dilamar!

Nasional
1 tahun lalu

Imigrasi Pastikan Layanan Sudah Normal 100 Persen usai PDN Diserang Ransomware

Nasional
4 tahun lalu

KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Gubernur Riau Annas Maamun

Nasional
4 tahun lalu

KPK Kembali Jebloskan Eks Gubernur Riau Annas Maamun ke Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal