Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Bebas 21 September 2020

Raka Dwi Novianto
Gubernur Riau, Annas Maamun bebas. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Terpidana kasus suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singing, yakni mantan Gubernur Riau, Annas Maamun bebas. Annas bebas sejak Senin, 21 September 2020.

Kepala Biro dan Protokol Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Rika Apriyanti membenarkan hal tersebut. Namun, dia belum menjelaskan detail pembebasan Annas.

"Annas Maamun Bin Maamun, perkara korupsi bebas pada 21 September 2020," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2020).

Sebelumnya, Kemenkum HAM pada Selasa, 26 November 2019 mengungkapkan, pemberian grasi kepada Annas Maamun telah sesuai dengan Keputusan Presiden 35/G 2019. Dalam keputusan tersebut menerangkan pengurangan masa pidana untuk Annas Maamun dari tujuh tahun menjadi enam tahun.

Diketahui selama ini Annas Maamun menjalani masa pidananya dalam penjara LP Sukamiskin, Jawa Barat (Jabar).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Music
7 hari lalu

Royalti Musik Harus Transparan, Pemerintah Pisahkan Tugas LMK dan LMKN

Bisnis
1 tahun lalu

Update Pendaftar CPNS 2024, Ini Kementerian yang Paling Banyak Dilamar!

Nasional
1 tahun lalu

Imigrasi Pastikan Layanan Sudah Normal 100 Persen usai PDN Diserang Ransomware

Nasional
4 tahun lalu

KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Gubernur Riau Annas Maamun

Nasional
4 tahun lalu

KPK Kembali Jebloskan Eks Gubernur Riau Annas Maamun ke Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal