JAKARTA, iNews.id - Terpidana kasus suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singing, yakni mantan Gubernur Riau, Annas Maamun bebas. Annas bebas sejak Senin, 21 September 2020.
Kepala Biro dan Protokol Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Rika Apriyanti membenarkan hal tersebut. Namun, dia belum menjelaskan detail pembebasan Annas.
"Annas Maamun Bin Maamun, perkara korupsi bebas pada 21 September 2020," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2020).
Sebelumnya, Kemenkum HAM pada Selasa, 26 November 2019 mengungkapkan, pemberian grasi kepada Annas Maamun telah sesuai dengan Keputusan Presiden 35/G 2019. Dalam keputusan tersebut menerangkan pengurangan masa pidana untuk Annas Maamun dari tujuh tahun menjadi enam tahun.
Diketahui selama ini Annas Maamun menjalani masa pidananya dalam penjara LP Sukamiskin, Jawa Barat (Jabar).