Mantan Gubernur Riau Annas Maamun jadi Tersangka Kasus Suap Lagi

Ariedwi Satrio
Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya. (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun (AM) sebagai tersangka. Kali ini, Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan RAPBD-P Provinsi Riau tahun anggaran 2014-2015.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka sebagai berikut, AM Gubernur Riau periode 2014-2019," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).

Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup ditambah dengan fakta-fakta persidangan. KPK telah memeriksa sebanyak 78 saksi terkait penyidikan perkara ini.

"Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik juga sudah memeriksa 78 saksi dan penyitaan uang sekitar Rp200 juta," kata Karyoto.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
13 jam lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Nasional
1 hari lalu

KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Masuk LHKPN, Ada Tempat Usaha

Seleb
1 hari lalu

Aura Kasih Diperiksa KPK Terkait Dugaan Dana Ridwan Kamil? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal