Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka setelah dijemput paksa oleh tim KPK, hari ini. Annas Maamun dijemput paksa di kediamannya daerah Pekanbaru, Riau. Annas Maamun dijemput paksa oleh KPK setelah dinilai tidak kooperatif karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Untuk diketahui, Annas Maamun pernah terjerat kasus korupsi sebelumnya. Dia merupakan mantan narapidana kasus suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Annas bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah memberikan grasi untuk Annas Maamun. Salah satu alasan pemotongan masa hukuman ini ialah penyakit komplikasi yang diderita Annas.