Mantan Kajari Buleleng Bali Jadi Tersangka Gratifikasi Rp24,5 Miliar Modus Penerbitan Buku Sekolah

Irfan Ma'ruf
Kejagung menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Bali berinisial FR sebagai tersangka dugaan gratifikasi dengan total Rp24,5 miliar. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Diketahui dari modus tersebut, tersangka FR mendapatkan fee atau keuntungan pribadi dari peran tersangka S dalam usahanya di CV Aneka Ilmu. Ketut menerangkan modus menggunakan pemberian modal usaha tersangka FR kepada tersangka S tersebut memunculkan konflik kepentingan.

“Yang mana penerimaan sejumlah uang tersebut diduga merupakan uang fee atas proyek-proyek pengadana buku yang dilakukan oleh CV Aneka Ilmu,” ujar Ketut.

Atas perbuatan tersebut, tersangka FR selaku jaksa dijerat dengan sangkaan Pasal 12 B atau Pasal 12 a, atau Pasal 12 e atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka S dijerat dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) a, atau b UU 31/1999. Tim penyidik Jampidsus kini menahan FR maupun S di Rumah Tahanan (Rutan) Selemba cabang Kejagung. Penahanan tahap pertama terhadap keduanya dilakukan selama 20 hari.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Jamintel Tekankan Integritas dan Generasi Muda Berjiwa Pancasila

Nasional
2 hari lalu

Kejagung Serahkan 3 Tersangka Kasus Satelit Slot Orbit 123 BT ke Tim Penuntut

Nasional
2 hari lalu

Jamintel Kejagung RI Reda Manthovani Raih Anugerah Bakti Nusantara

Nasional
7 hari lalu

Jamintel Sosialisasi Jaga Desa dan Pengukuhan DPC ABPEDNAS di Kabupaten Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal