Mantan Kepala BPN dan Oknum PPAT Lampung Selatan Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp54,4 Miliar

Ira Widyanti
Kejati Lampung menetapkan mantan Kepala BPN Lampung Selatan, Lukman sebagai tersangka korupsi. (Foto: Ira Widyanti).

Padahal, bukti-bukti kepemilikan yang diajukan oleh saksi berinisial AF dan tersangka Theresia ternyata palsu. Selain itu, kata dia tersangka Theresia juga mengetahui data yang diberikan para pihak yang mengajukan permohonan penerbitan akta tanah tidak palsu.

Bukannya menolak, lanjut dia tersangka Theresia malah ikut andil agar permohonan yang diajukan tersebut dapat diterbitkan SHM oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan dan bekerjasama dengan pihak-pihak lainnya.

"Namun tersangka (Theresia) bukannya mencegah atau menolak penerbitan SHM, tapi malah menerbitkan SHM. Padahal lahan tersebut masih tercatat dan belum pernah dilakukan pencabutan sebagai aset milik Kementerian Agama,"katanya. 

Sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pihak terkait lain guna mengetahui adanya pihak lain yang terlibat perkara ini. Sehingga tidak menutup kemungkinan masih adanya penambahan tersangka dalam perkara ini. 

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung dan Rutan Kelas I Way Hui Bandar Lampung selama 20 hari kedepan. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Regional
7 bulan lalu

Korupsi Dana APBN untuk Bayar Utang, Oknum Perangkat Desa di Serang Ditahan Kejaksaan

Nasional
12 jam lalu

Pengacara Murka Nadiem Digiring Paksa saat Mau Beri Keterangan ke Media: Dia Punya Hak!

Nasional
14 jam lalu

Nadiem Makarim Didakwa Perkaya Diri Rp809 Miliar terkait Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Nasional
14 jam lalu

Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun terkait Kasus Korupsi Laptop

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal