Mantan Kepala BPN dan Oknum PPAT Lampung Selatan Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp54,4 Miliar

Ira Widyanti
Kejati Lampung menetapkan mantan Kepala BPN Lampung Selatan, Lukman sebagai tersangka korupsi. (Foto: Ira Widyanti).

Padahal, bukti-bukti kepemilikan yang diajukan oleh saksi berinisial AF dan tersangka Theresia ternyata palsu. Selain itu, kata dia tersangka Theresia juga mengetahui data yang diberikan para pihak yang mengajukan permohonan penerbitan akta tanah tidak palsu.

Bukannya menolak, lanjut dia tersangka Theresia malah ikut andil agar permohonan yang diajukan tersebut dapat diterbitkan SHM oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan dan bekerjasama dengan pihak-pihak lainnya.

"Namun tersangka (Theresia) bukannya mencegah atau menolak penerbitan SHM, tapi malah menerbitkan SHM. Padahal lahan tersebut masih tercatat dan belum pernah dilakukan pencabutan sebagai aset milik Kementerian Agama,"katanya. 

Sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pihak terkait lain guna mengetahui adanya pihak lain yang terlibat perkara ini. Sehingga tidak menutup kemungkinan masih adanya penambahan tersangka dalam perkara ini. 

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung dan Rutan Kelas I Way Hui Bandar Lampung selama 20 hari kedepan. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Regional
5 bulan lalu

Korupsi Dana APBN untuk Bayar Utang, Oknum Perangkat Desa di Serang Ditahan Kejaksaan

Nasional
17 jam lalu

KPK Bocorkan Metode Gali Informasi Saksi, Tanya Hobi hingga Asal Daerah

Nasional
1 hari lalu

KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan Bobby Nasution di Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Nasional
2 hari lalu

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Korupsi Pajak 2016-2020

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal