Mantan Kepala BPN dan Oknum PPAT Lampung Selatan Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp54,4 Miliar

Ira Widyanti
Kejati Lampung menetapkan mantan Kepala BPN Lampung Selatan, Lukman sebagai tersangka korupsi. (Foto: Ira Widyanti).

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Lampung Selatan, Lukman sebagai tersangka, Rabu (25/5/2025). Selain Lukman, Kejati juga menetapkan tersangka dan menahan seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Theresia.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi penerbitan Hak Atas Tanah di atas Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982 yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung dengan luas 11,7 hektare.

Berdasarkan penghitungan kerugian negara dari Kantor Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, negara mengalami kerugian sebesar Rp.54.445.547.000.

Dia menjelaskan, perkara ini berawal dari adanya laporan pengaduan dari masyarakat terkait tanah lahan yang dimiliki oleh Kementerian Agama (Kemenag) yang berada di Desa Pemanggilan Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan. 

Tanah tersebut masih tercatat sebagai aset Kemenag, ternyata  beralih kepemilikannya kepada orang lain. "Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya manipulasi data yang dibuat oleh beberapa orang, dimana diantaranya yaitu para tersangka untuk menguasai aset milik Kementerian Agama tersebut," ujar Armen, Rabu (25/6/2025). 

Menurutnya, modus yang digunakan para tersangka, Lukman yang merupakan Kepala BPN Lampung Selatan saat itu memerintahkan staf dan pegawai lainnya untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) diatas lahan yang miliki oleh Kemenag tersebut. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Regional
5 bulan lalu

Korupsi Dana APBN untuk Bayar Utang, Oknum Perangkat Desa di Serang Ditahan Kejaksaan

Nasional
18 jam lalu

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Korupsi Pajak 2016-2020

Nasional
5 hari lalu

Rhenald Kasali Soroti Perkara Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Kasusnya Mirip Tom Lembong

Buletin
5 hari lalu

Miris! Korupsi Masih Mengakar di Daerah, KPK Catat 51 Persen Kasus dari Pemda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal