Mantan Kepala Dinkes Bandung Barat Ditahan terkait Korupsi Mobil Caravan Covid-19

Agi Ilman
Kejari Bandung menahan mantan kepala Dinkes Bandung Barat dan dua tersangka lainnya terkait kasus korupsi mobil caravan Covid-19. (Foto: iNews)

Nilai tersebut mencakup kerugian dari unit caravan yang tidak bisa digunakan serta perlengkapan laboratorium yang tidak memenuhi spesifikasi.

“Unit caravan tidak dihitung sama sekali karena tidak bisa difungsikan. Untuk perlengkapannya juga diperhitungkan auditor karena terkait kontrak keseluruhan senilai Rp4,4 Miliar,” ucap Donny.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami peran pihak-pihak lain yang terlibat. Kejari memastikan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.

Sedangkan Pasal yang disangkakan berdasarkan surat perintah penyidikan, primernya yakni pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999, dan UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Pengacara Murka Nadiem Digiring Paksa saat Mau Beri Keterangan ke Media: Dia Punya Hak!

Nasional
14 jam lalu

Nadiem Makarim Didakwa Perkaya Diri Rp809 Miliar terkait Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Nasional
14 jam lalu

Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun terkait Kasus Korupsi Laptop

Nasional
15 jam lalu

Hakim Sidangkan Perkara Nadiem Makarim Pakai KUHAP Baru, JPU-Penasihat Hukum Setuju

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal