Mantan Kepala Dinkes Bandung Barat Ditahan terkait Korupsi Mobil Caravan Covid-19

Agi Ilman
Kejari Bandung menahan mantan kepala Dinkes Bandung Barat dan dua tersangka lainnya terkait kasus korupsi mobil caravan Covid-19. (Foto: iNews)

Nilai tersebut mencakup kerugian dari unit caravan yang tidak bisa digunakan serta perlengkapan laboratorium yang tidak memenuhi spesifikasi.

“Unit caravan tidak dihitung sama sekali karena tidak bisa difungsikan. Untuk perlengkapannya juga diperhitungkan auditor karena terkait kontrak keseluruhan senilai Rp4,4 Miliar,” ucap Donny.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami peran pihak-pihak lain yang terlibat. Kejari memastikan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.

Sedangkan Pasal yang disangkakan berdasarkan surat perintah penyidikan, primernya yakni pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999, dan UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KPK Bantah Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank, Ini Penjelasannya

Nasional
3 hari lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun meski Tak Terima Keuntungan, Kok Bisa?

Nasional
4 hari lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan

Nasional
4 hari lalu

Breaking News: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal