Mantan Kepala Dinkes Bandung Barat Ditahan terkait Korupsi Mobil Caravan Covid-19

Agi Ilman
Kejari Bandung menahan mantan kepala Dinkes Bandung Barat dan dua tersangka lainnya terkait kasus korupsi mobil caravan Covid-19. (Foto: iNews)

BANDUNG, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menahan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan caravan mobil laboratorium Covid-19 tahun anggaran 2021 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kamis (17/7/2025). 

Ketiga tersangka yaitu mantan Kepala Dinas Kesehatan KBB berinisial ES, RDS (pejabat pembuat komitmen), dan CG (Direktur PT Multi Artasari Sejahtera), penyedia dalam proyek tersebut.

“Ketiga tersangka telah kami tahan hari ini setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik Pidsus,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Donny Haryono, Kamis (17/7/2025).

Donny menjelaskan, dalam proses penyidikan, ditemukan bahwa pengadaan caravan senilai Rp6,74 miliar tersebut sarat penyimpangan sejak awal.

Salah satunya, pengadaan tidak pernah diajukan oleh UPT Laboratorium Penunjang Medik KBB sebagai pihak pengguna.

“Pengadaan ini tidak dilandasi kebutuhan yang riil. Tidak ada permohonan dari UPT terkait, dan kerangka acuan kerja serta HPS (harga perkiraan sendiri) pun tidak disusun oleh PPK,” kata Donny.

Menurutnya, persekongkolan antara pengguna anggaran, pejabat pengadaan, dan penyedia diduga sengaja dilakukan agar PT MAS menang tender, padahal perusahaan tersebut bukan karoseri dan tidak memiliki sertifikat sebagai produsen kendaraan laboratorium.

Ditambah lagi, pemeriksaan hasil pekerjaan tidak dilakukan secara objektif.

“Berita acara dibuat seolah-olah pekerjaan sudah sesuai spesifikasi kontrak. Padahal kenyataannya, unit caravan tidak bisa difungsikan sama sekali,” katanya.

Donny menjelaskan, pengawasan internal pun gagal mendeteksi penyimpangan ini sejak awal.

“Penyimpangan dilakukan secara sistematis. Mulai dari penyusunan dokumen hingga pelaksanaan kegiatan. Kerangka kerja tidak dijalankan, HPS tidak ada, dan proses lelang sudah diskenariokan,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp3,3 miliar.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Kejagung Dalami Aliran Dana ke Nadiem terkait Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Nasional
4 hari lalu

Kasus Korupsi Laptop Rugikan Negara Rp1,98 Triliun, Berapa Aliran Uang ke Nadiem?

Nasional
5 hari lalu

Delpedro Marhaen Cs Resmi Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Kasus Penghasutan

Nasional
5 hari lalu

Kasus Dosen Sejarah UPI Hilang Misterius, Keluarga Ambil Motor Terparkir di Cikole

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal