Mantan Menteri Sosial Idrus Marham Bebas, Ini Kata KPK

Raka Dwi Novianto
Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Pembebasan mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham dinilai kewenangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Politikus Partai Golkar itu bebas setelah menjalani masa hukuman 2 tahun penjara.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, tugas pokok dan fungsi KPK sesuai Pasal 6 huruf f UU KPK, yaitu melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa eksekutor KPK telah mengeksekusi pidana badan dan memasukkan yang bersangkutan ke dalam Lapas Cipinang. Berikutnya tentu menjadi wewenang sepenuhnya pihak Kemenkumham," ujar Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (12/9/2020).

Dia menuturkan, Idrus Marham sudah membayar denda pada Kamis (3/9/2020) sebesar Rp50 juta rupiah sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor : 3681 K/Pid.Sus/2019 tanggal 2 Desember 2019.

"Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melakukan pembayaran ke kas negara berupa pembayaran denda," ucapnya.

Idrus Marham merupakan terpidana kasus suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Dia terbukti bersalah menerima suap dari pengusaha Johanes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Profil Bupati Langkat Syah Afandin yang Diduga Terjerat OTT KPK di Sumut

57 tahun lalu

TASPEN Apresiasi Pengembalian Dana Hasil Rampasan Negara Rp153,6 Miliar dari KPK

57 tahun lalu

Tahanan KPK Salat Iduladha di Gedung Merah Putih, Ada Gus Yaqut hingga Sudewo

57 tahun lalu

Harga BBM Terkendali di Tengah Gejolak Global, Golkar: Bukti Kepemimpinan Kuat Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal