Mantan Panglima GAM Izil Azhar Ditahan KPK: Saya Mohon Maaf

Martin Ronaldo
Mantan Panglima GAM, Izil Azhar (IA) menjadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus gratifikasi eks Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. (Foto: Antara)

Irwandi diduga menerima gratifikasi dari Heru Sulaksono dan Zainudin Hamid. Menurutnya, penyerahan uang kepada Irwandi melalui Izil Azhar diterima dalam tiga tahap. Total, Izil Azhar menyerahkan uang hasil gratifikasi kepada Irwandi Yusuf senilai Rp32 miliar.

"Penyerahan uang melalui tersangka IA dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 sampai dengan 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp3 miliar sehingga total berjumlah Rp32,4 miliar," katanya.

Atas perbuatannya, Izil Azhar dijerat dengan Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Izil Azhar ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
14 jam lalu

Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Usut Pelanggaran BUMN, Ini Reaksi KPK

16 jam lalu

KPK Periksa 8 Saksi Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, 2 Anggota DPRD Jateng

2 hari lalu

Upacara HUT ke-81 RI, Ketua KPK Ajak Pegawai Galang Donasi untuk Korban Gempa NTT

6 hari lalu

KPK Periksa Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie, Kasus Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal