Mantan Panglima GAM Izil Azhar Ditahan KPK: Saya Mohon Maaf

Martin Ronaldo
Mantan Panglima GAM, Izil Azhar (IA) menjadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus gratifikasi eks Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Panglima GAM, Izil Azhar (IA) menjadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus gratifikasi senilai Rp32 miliar. Izil Azhar menyampaikan permohonan maaf atas tindakan korupsi yang dilakukannya.

"Iya, saya mohon maaf," ujar Izil Azhar saat meninggalkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).

Mantan Panglima GAM sekaligus tersangka kasus gratifikasi, Izil Azhar ditangkap usai menjadi buron dalam kasus gratifikasi bagi mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Dia sudah masuk daftar pencarian KPK sejak akhir 2018.

Kasus ini bermula ketika Irwandi Yusuf menjadi Gubernur Aceh. Saat itu, Irwandi tengah membangun proyek dermaga di wilayah Sabang Aceh dengan menggunakan APBN.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Irwandi lalu menerima uang gratifikasi dari manajemen PT NS. Uang itu dikenal dengan istilah jaminan keamanan.

"Ketika proyek tersebut berjalan, Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai gubernur diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah jaminan keamanan," katanya kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
5 jam lalu

Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Usut Pelanggaran BUMN, Ini Reaksi KPK

6 jam lalu

KPK Periksa 8 Saksi Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, 2 Anggota DPRD Jateng

1 hari lalu

Upacara HUT ke-81 RI, Ketua KPK Ajak Pegawai Galang Donasi untuk Korban Gempa NTT

5 hari lalu

KPK Periksa Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie, Kasus Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal