Mantan Panglima GAM Izil Azhar Ditahan KPK: Saya Mohon Maaf

Martin Ronaldo
Mantan Panglima GAM, Izil Azhar (IA) menjadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus gratifikasi eks Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Panglima GAM, Izil Azhar (IA) menjadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus gratifikasi senilai Rp32 miliar. Izil Azhar menyampaikan permohonan maaf atas tindakan korupsi yang dilakukannya.

"Iya, saya mohon maaf," ujar Izil Azhar saat meninggalkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).

Mantan Panglima GAM sekaligus tersangka kasus gratifikasi, Izil Azhar ditangkap usai menjadi buron dalam kasus gratifikasi bagi mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Dia sudah masuk daftar pencarian KPK sejak akhir 2018.

Kasus ini bermula ketika Irwandi Yusuf menjadi Gubernur Aceh. Saat itu, Irwandi tengah membangun proyek dermaga di wilayah Sabang Aceh dengan menggunakan APBN.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Irwandi lalu menerima uang gratifikasi dari manajemen PT NS. Uang itu dikenal dengan istilah jaminan keamanan.

"Ketika proyek tersebut berjalan, Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai gubernur diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah jaminan keamanan," katanya kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
20 jam lalu

Silmy Karim Diduga Rutin Beri Uang ke Dosen UB saat Bimbingan S3, Duit Hasil Pemerasan

22 jam lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs, Segera Disidang

3 hari lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Sebut Eks Menag Yaqut Tak Tahu soal Uang untuk Pansus DPR

3 hari lalu

Geledah Kantor Bela Parahyangan, KPK Sita Dokumen Perpanjangan HGB ke Kementerian ATR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal