Mantan Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Jadi Tersangka Pencucian Uang

Ariedwi Satrio
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji jadi tersangka kasus TPPU. (Foto: Antara)

Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa Angin Prayitno Aji serta rekannya, Dadan Ramdani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap. Keduanya terbukti menerima suap dari para wajib pajak hasil rekayasa nilai pajak.

Atas perbuatannya, Angin Prayitno Aji dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Angin juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.375.000.000 dan 1.095.000 dolar Singapura dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Angin dan Dadan dinyatakan bersalah telah menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp42 miliar dari para wajib pajak.

Jika dikalkulasikan, total suap yang diterima dua mantan pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar. Adapun, uang suap Rp57 miliar tersebut dinyatakan berkaitan dengan pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (JB); PT Bank PAN Indonesia (PANIN); serta PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
49 menit lalu

KPK Ungkap 96.000 Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN, Batas Akhir 31 Maret

Nasional
2 jam lalu

Mahfud MD: KPK Tak Salah ketika Melepas dan Menahan Kembali Yaqut

Nasional
6 jam lalu

KPK Cecar terkait Peran Eks Menag Yaqut dengan Gus Alex di Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
18 jam lalu

Eks Menag Yaqut Irit Bicara usai 3 Jam Diperiksa KPK: Saya Capek, Harus Istirahat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal