Mantan Pengacara Bharada E Kini Bela Mario Dandy, Soroti Pasal Perencanaan Penganiayaan

Ari Sandita Murti
Mantan pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menjadi pengacara Mario Dandy di kasus penganiayaan terhadap anak D. (Foto: iNews)

"Hari ini sudah tahap dua, artinya tinggal nanti di persidangan pembuktiannya seperti apa karena akan ada berbagai macam pasal yang dituduhkan," ujarnya.

Andreas menyebut pasal tentang perencanaan yang dikenakan pada Mario saat ini berbeda dengan pasal saat awal kliennya menjadi tersangka dahulu.

"Kalau penganiayaannya itu kita sudah tidak ada perdebatan lagi di sana karena kita juga akan mempersiapkan fakta-fakta dan saksi yang memperkuat. Tapi intinya dari persidangan itu kan Jaksa membuktikan dakwaannya," tuturnya.

Sebelumnya, Mario Dandy dan Shane Lukas sudah diserahkan ke Kejati DKI Jakarta. Mereka berdua ditahan 20 hari ke depan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

Advokat Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Hakim

Nasional
20 hari lalu

Momen Hakim Tegur Pengacara Terdakwa usai Debat dengan Ahok di Persidangan Kasus Korupsi LNG

Nasional
1 bulan lalu

Pengacara Roy Suryo Sebut Ada Upaya Otoritas Menutupi Ijazah Jokowi, Siapa?

Nasional
2 bulan lalu

Pengacara: Eggi Sudjana Berobat ke Luar Negeri usai Dapat SP3

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal