Mantan Petinggi Waskita Karya Segera Disidang Kasus Korupsi Pembangunan Gedung IPDN

Ariedwi Satrio
Mantan Direktur Operasi PT Waskita Karya (WSKT), Adi Wibowo segera disidang di Pengadilan Tipikor. (Foto iNews.id).

Adi Wibowo diduga melakukan pengaturan bagi calon pemenang lelang proyek Gedung Kampus IPDN Gowa, Sulawesi Selatan, dengan nilai kontrak sebesar Rp125 miliar. Pengaturan dilakukan dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT Waskita Karya.

Adi diduga juga menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa sehingga tidak memenuhi persyaratan dan mempermudah PT Waskita Karya. dimenangkan atas lelang proyek tersebut.

Agar pembayaran bisa dilakukan 100 persen, Adi diduga memalsukan progres pekerjaan hingga mencapai 100 persen. Padahal fakta di lapangan hanya mencapai progres 70 persen serta adanya pencantuman perubahan besaran denda yang lebih ringan dalam kontrak pekerjaan.

Adi juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang maupun barang bagi PPK maupun pihak-pihak lain di Kemendagri. Akibat perbuatan Adi dan kawan-kawan, negara diduga mengalami kerugian sejumlah Rp27 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp125 miliar.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

2 Terdakwa Kasus Jual Beli Gas Divonis 6 dan 5 Tahun Penjara

Nasional
23 jam lalu

Nadiem Kecewa Eksepsi Ditolak: Bukan Keputusan yang Saya Harapkan

Nasional
1 hari lalu

Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak Hakim, Sidang Lanjut ke Pembuktian

Nasional
1 hari lalu

Nadiem Jalani Putusan Sela Kasus Korupsi Laptop Chromebook Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal