Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara

Ariedwi Satrio
Sidang tuntutan Nurhadi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dituntut 12 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Nurhadi diyakini bersalah menerima suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Nurhadi berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Lie saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/3/2021), malam.

Selain Nurhadi, jaksa juga menuntut menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono agar dipidana selama 11 tahun penjara dan  membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana enam bulan kurungan.

Adapun, hal-hal yang memberatkan tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa tersebut yakni, karena perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
10 menit lalu

Peras Bawahan, Gubernur Riau Abdul Wahid Minta Semua Patuh pada Satu Matahari

Nasional
1 jam lalu

Abdul Wahid Tersangka KPK, SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Riau

Nasional
3 jam lalu

KPK Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh Tetap Berjalan

Nasional
12 jam lalu

Miris, Kepala UPT Terpaksa Pinjam Uang ke Bank demi Penuhi Jatah Preman Gubernur Riau

Nasional
15 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Duit Jatah Preman untuk Pelesiran ke Inggris hingga Brasil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal