Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara

Ariedwi Satrio
Sidang tuntutan Nurhadi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto Okezone).

Kemudian, perbuatan Nurhadi maupun Rezky dinilai telah merusak citra lembaga Mahkamah Agung RI dan pengadilan di bawahnya. Tak hanya itu, para terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

"Sementara hal-hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum," ucapnya.

Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky dituntut melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Periksa Sekda Madiun, KPK Dalami Kasus Pemerasan Wali Kota Maidi Bermodus CSR

Nasional
6 jam lalu

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Lampung Tengah, Segera Disidang terkait Kasus Suap

Nasional
6 jam lalu

KPK Ungkap Ada Oknum Klaim Bisa Atur Kasus Korupsi Bea Cukai: Awas Penipuan!

Nasional
4 hari lalu

KPK Serahkan Kajian Cegah Korupsi di Parpol ke Prabowo, Ada Usulan Revisi UU Pemilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal