"Kami juga membuka akses kepada masyarakat yang mengetahui tentang keberadaan para tersangka ini untuk segera melaporkan melalui pusat panggilan di 198 ya," katanya.
Kemudian, KPK juga mengimbau kepada siapa pun agar tidak menghalang-halangi upaya penyidikan yang dilakukan KPK. Upaya hukum akan ditempuh KPK jika diketahui ada upaya menghalangi penanganan kasus tersebut.
"Tentu itu ada larangannya di Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi Pasal 2, sudah sangat jelas di sana ancaman pidananya minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara atau dan denda Rp150 juta atau paling banyak Rp600 juta," ucapnya.