Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Resmi Berstatus DPO KPK

Riezky Maulana
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. (Foto: Antara).

"Kami juga membuka akses kepada masyarakat yang mengetahui tentang keberadaan para tersangka ini untuk segera melaporkan melalui pusat panggilan di 198 ya," katanya.

Kemudian, KPK juga mengimbau kepada siapa pun agar tidak menghalang-halangi upaya penyidikan yang dilakukan KPK. Upaya hukum akan ditempuh KPK jika diketahui ada upaya menghalangi penanganan kasus tersebut.

"Tentu itu ada larangannya di Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi Pasal 2, sudah sangat jelas di sana ancaman pidananya minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara atau dan denda Rp150 juta atau paling banyak Rp600 juta," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
4 jam lalu

KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Hadiri Pemeriksaan: Pejabat Publik Harusnya Jadi Teladan

8 jam lalu

Ketua KPK Soroti Nusron Wahid Absen dari Pemeriksaan: Kurang Bisa Atur Waktu

11 jam lalu

Geledah Kantor Dinkes Madiun terkait TPPU Walkot Maidi, KPK Sita Uang Tunai

22 jam lalu

KPK Ungkap Alasan Nusron Wahid Absen dari Panggilan Kasus Dugaan Suap HGB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal