Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Resmi Berstatus DPO KPK

Riezky Maulana
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memasukkan nama mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Nurhadi ditetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di MA 2011-2016.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Nurhadi ditetapkan status DPO setelah dua kali mangkir dari jadwal pemeriksaan KPK sebagai tersangka.

"Kami sampaikan hari ini KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang atau DPO kepada Nurhadi," ujar Ali di Gedung KPK, Kamis (13/2/2020) malam.

Dia menuturkan, selain Nurhadi telah menetapkan status DPO terhadap dua tersangka kasus yang sama. Mereka, yaitu mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Menurutnya, KPK telah mengirimkan surat permintaan kerja sama kepada Polri untuk memburu ketiga tersangka. KPK juga membuka layanan pengaduan untuk masyarakat yang mengetahui keberadaan ketiga tersangka agar segera melaporkan kepada KPK.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

KPK Cegah 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji ke Luar Negeri, Berlaku 6 Bulan

Nasional
5 jam lalu

Sempat di Arab Saudi, Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Sudah Ada di Indonesia

Nasional
5 jam lalu

Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung, KPK Periksa Ajudan hingga Kepala Dinas

Nasional
6 jam lalu

Demokrat Tak Setuju Usulan KPK soal Ketum Parpol Maksimal 2 Periode, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal