JAKARTA, iNews.id – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi lagi-lagi mangkir dalam agenda pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Sedianya, Nurhadi dan dua tersangka lainnya, yaitu, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto, akan menjalani pemeriksaan terkait suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Nurhadi dan Rezky tidak memberikan konfirmasi apa pun terkait alasan ketidakhadiran mereka dalam pemanggilan hari ini. “Dua tersangka yang saya sebutkan tadi tidak hadir dan tanpa konfirmasi,” kata Ali di Gedung KPK, Senin (27/1/2020).
Dia mengatakan, KPK tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pemanggilan paksa jika dua orang itu tetap tidak mau bersikap kooperatif selama penyidikan. Menurutnya, aturan pemanggilan paksa bisa dilakukan karena sudah tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Sesuai dengan KUHAP kami ada perintah untuk membawa dengan panggil paksa untuk dua tersangka. Tetapi, kapan waktunya dan seperti apa bentuk kegiatannya kami tidak bisa sampaikan,” ujar dia.
Ali menjelaskan, tim penyidik KPK telah mengirimkan surat pemanggilan lengkap beserta informasi-informasi penting ke alamat yang bersangkutan, Namun keduanya tetap tidak datang ke KPK.