Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Diperiksa sebagai Saksi Ahli Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Irfan Ma'ruf
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga oleh pimpinan KPK. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Saut Situmorang tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga oleh pimpinan KPK. Dia diperiksa sebagai saksi ahli.

"Iya walaupun gak ahli-ahli banget lah. Tapi mungkin penyidik menganggap ahli ya oke silakan," kata Saut di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023). 

Saut mengatakan sejak 2004 hingga 2018 terdapat 90 peraturan yang mengatur aturan kerja KPK. Pada tahun 2018 dijelaskan tata kerja KPK salah satunya diatur dalam Peraturan Nomor 3 Tahun 2018.

"Kan surat masuk, ditampung oleh siapa surat pengaduan ditampung oleh siapa bagaimana prosesnya dan lain-lain. Mungkin saya akan menyampaikan soal itu sampai nanti bisa masuk ke Pasal 36 dan 65 itu," kata Saut. 

Dia menegaskan dalam UU KPK dijelaskan pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan orang diadukan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan alasan apapun. 

"Alasan apapun tidak boleh ketemu, itu di Pasal 36. Di pasal 65 nya di pidana 5 tahun," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
48 menit lalu

Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK Bersama Sekda dan Sejumlah Pejabat Pemkab

Nasional
3 jam lalu

13 dari 27 Orang Terjaring OTT KPK di Cilacap Dibawa ke Jakarta

Nasional
4 jam lalu

Terjaring OTT KPK, Bupati Cilacap Cs Tiba di Jakarta

Nasional
4 jam lalu

KPK Sita Uang Tunai saat OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal