JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Saut Situmorang tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga oleh pimpinan KPK. Dia diperiksa sebagai saksi ahli.
"Iya walaupun gak ahli-ahli banget lah. Tapi mungkin penyidik menganggap ahli ya oke silakan," kata Saut di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023).
Saut mengatakan sejak 2004 hingga 2018 terdapat 90 peraturan yang mengatur aturan kerja KPK. Pada tahun 2018 dijelaskan tata kerja KPK salah satunya diatur dalam Peraturan Nomor 3 Tahun 2018.
"Kan surat masuk, ditampung oleh siapa surat pengaduan ditampung oleh siapa bagaimana prosesnya dan lain-lain. Mungkin saya akan menyampaikan soal itu sampai nanti bisa masuk ke Pasal 36 dan 65 itu," kata Saut.
Dia menegaskan dalam UU KPK dijelaskan pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan orang diadukan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan alasan apapun.
"Alasan apapun tidak boleh ketemu, itu di Pasal 36. Di pasal 65 nya di pidana 5 tahun," ujarnya.