Maqdir Diminta Laporkan Keberadaan Nurhadi, KPK: Sembunyikan DPO Diancam Pasal 21 UU Tipikor

Riezky Maulana
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).

Menurutnya, Maqdir Ismail sebagai penasihat hukum seharusnya menyampaikan bantahan maupun pembelaan terhadap tersangka secara profesional sesuai kaidah hukum yang berlaku.

Dia mengingatkan, siapa pun yang menyembunyikan Nurhadi dapat dijerat pasal obstruction of justice sesuai Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Sekali lagi kami ingatkan ke semua pihak, sembunyikan orang-orang yang kami cari itu masuk DPO (daftar pencarian orang) dengan sengaja tentunya dilarang oleh ketentuan UU bahwa yang merintangi penyidikan itu diancam UU dengan Pasal 21 UU Tipikor," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Respons Ketua KPK soal Dugaan Dirjen Bea Cukai Terima Aliran Dana Suap Impor Barang

Nasional
6 jam lalu

Jaksa Sebut Dirjen Bea Cukai Terima 6 Kali Amplop dari Bos Blueray

Nasional
16 jam lalu

KPK Tegaskan 100 Persen Dukung MBG: Kami Yakin Tujuannya Mulia

Nasional
1 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal