Maqdir Diminta Laporkan Keberadaan Nurhadi, KPK: Sembunyikan DPO Diancam Pasal 21 UU Tipikor

Riezky Maulana
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada pengacara Maqdir Ismail segera menyerahkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Saat ini Nurhadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di MA 2011-2016.

Imbauan ini disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri merespons pernyataan Maqdir Ismail yang menyebut Nurhadi masih berada di Jakarta. Dia memastikan, KPK segera menindaklanjuti jika Maqdir Ismail bersedia menginformasikan di mana keberadaan Nurhadi.

"Silakan Pak Maqdir datang ke KPK dan laporkan serta infokan kepada kami (KPK) di mana posisi tersangka yang disampaikan katanya ada di Jakarta," ujar Ali di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/2/2020).

Dia juga mempertanyakan, kapasitas Maqdir Ismail ketika memberikan pernyataan di media mengenai keberadaan Nurhadi di Jakarta. Padahal Maqdir Ismail hanya sebagai kuasa hukum Nurhadi saat menjalani sidang praperadilan.

"Kami tidak mengetahui posisi dari Pak Maqdir sebagai kuasa hukum dari para tersangka kah? Memang yang kami tahu hanyalah sebagai kuasa hukum dari praperadilan," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 hari lalu

Sita Rp1,5 Miliar, KPK Usut Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Pemkab Bogor

1 hari lalu

24 Anggota Panja DPR Diduga Minta 3.000 Riyal saat Dinas ke Saudi, Ini Langkah KPK

1 hari lalu

Kasus Suap Bupati Rejang Lebong, KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu

3 hari lalu

Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Aliran Dana ke Pansus DPR, KPK bakal Telaah dan Analisis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal