Marak Kasus Gagal Ginjal, Bareskrim Awasi Peredaran Obat Sirop Anak

Puteranegara Batubara
Ilustrasi obat sirop (Foto Ilustrasi: Antara)

Gangguan gagal ginjal tersebut terjadi pada anak usia 0-18 tahun dengan mayoritas di antaranya pada usia balita.

Instruksi Kemenkes itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022.

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis SE tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Selain Korporasi, Bareskrim Tetapkan Tersangka Perorangan Kasus Kayu Gelondongan

Nasional
11 hari lalu

Bongkar Jaringan Judol Internasional, Bareskrim Blokir Ratusan Rekening

Nasional
11 hari lalu

Polri Segera Umumkan Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Bencana Sumatra

Nasional
17 hari lalu

Bareskrim Ungkap Sudah Kantongi Aktor Intelektual TPPO 9 WNI di Kamboja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal