Gangguan gagal ginjal tersebut terjadi pada anak usia 0-18 tahun dengan mayoritas di antaranya pada usia balita.
Instruksi Kemenkes itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis SE tersebut.