JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri ikut mengawasi penjualan atau peredaran obat jenis sirop menyusul maraknya kasus gagal ginjal pada anak. Pengawasan dilakukan bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Untuk pelaksanaannya kami bekerja sama dengan BPOM RI," kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar, Jumat (21/10/2022).
Krisno menegaskan pelaku usaha dan masyarakat umum tidak boleh menjual serta membeli produk obat jenis sirop, terutama setelah ada pengumuman dari pemerintah dan BPOM.
"Sampai ada pemberitahuan dari pemerintah," ujar Krisno.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek agar tidak menjual obat bebas maupun bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat untuk sementara waktu. Instruksi itu terkait peningkatan kasus gangguan ginjal akut misterius atau gagal ginjal progresif atipikal.