Marak Kasus Gagal Ginjal, Bareskrim Awasi Peredaran Obat Sirop Anak

Puteranegara Batubara
Ilustrasi obat sirop (Foto Ilustrasi: Antara)

JAKARTA, iNews.id -Bareskrim Polri ikut mengawasi penjualan atau peredaran obat jenis sirop menyusul maraknya kasus gagal ginjal pada anak. Pengawasan dilakukan bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Untuk pelaksanaannya kami bekerja sama dengan BPOM RI," kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar, Jumat (21/10/2022).

Krisno menegaskan pelaku usaha dan masyarakat umum tidak boleh menjual serta membeli produk obat jenis sirop, terutama setelah ada pengumuman dari pemerintah dan BPOM. 

"Sampai ada pemberitahuan dari pemerintah," ujar Krisno.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek agar tidak menjual obat bebas maupun bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat untuk sementara waktu. Instruksi itu terkait peningkatan kasus gangguan ginjal akut misterius atau gagal ginjal progresif atipikal.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
12 hari lalu

Terjerat Narkotika, Kasat Narkoba Polres Tangsel dan Anak Buahnya Diproses Paminal Polda Metro

12 hari lalu

Penampakan 6 Anggota Polres Tangsel yang Ditangkap Bareskrim terkait Peredaran Narkoba

15 hari lalu

Kronologi Lengkap Trisno Pas Band Didiagnosis Gagal Ginjal, Kini Kondisinya Kritis

15 hari lalu

Trisno Pas Band Abaikan Kaki Bengkak, Endingnya Divonis Gagal Ginjal Kronis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal