Marak Pejabat Negara Flexing, KPK Harap RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Arie Dwi Satrio
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri harap RUU Perampasan Aset segera disahkan (Foto: ist)

"Karena pada gilirannya setiap perkara korupsi pasti pada ujungnya ada perampasan aset, sampai saat ini kami berupaya untuk perampasan aset itu dilakukan dengan putusan pengadilan, melalui persidangan," katanya.

Ali mengungkapkan bahwa dengan disahkannya RUU perampasan aset sangat memudahkan dalam merampas aset para koruptor baik melalui persidangan ataupun di luarnya.

"Sehingga ini kan mendukung secara norma hukum untuk penegak hukum hukum bisa mengoptimalkan aset recovery dari hasil korupsi," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Irvian Bobby Tak Terima Dijuluki Noel Sultan Kemnaker: Maksudnya Gimana Bang?

Nasional
10 jam lalu

Praperadilan Eks Ketua PN Depok Lawan KPK Kandas, Tak Diterima Hakim

Nasional
18 jam lalu

KPK: Banyak Koruptor Alirkan Uang Korupsi ke Selingkuhan, Cari yang Cantik-Cantik

Nasional
1 hari lalu

KPK Ungkap Modus Koruptor Samarkan Hasil Kejahatan: Alirkan Dana ke Keluarga hingga Selingkuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal