Marak Pejabat Negara Flexing, KPK Harap RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Arie Dwi Satrio
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri harap RUU Perampasan Aset segera disahkan (Foto: ist)

"Karena pada gilirannya setiap perkara korupsi pasti pada ujungnya ada perampasan aset, sampai saat ini kami berupaya untuk perampasan aset itu dilakukan dengan putusan pengadilan, melalui persidangan," katanya.

Ali mengungkapkan bahwa dengan disahkannya RUU perampasan aset sangat memudahkan dalam merampas aset para koruptor baik melalui persidangan ataupun di luarnya.

"Sehingga ini kan mendukung secara norma hukum untuk penegak hukum hukum bisa mengoptimalkan aset recovery dari hasil korupsi," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
20 jam lalu

RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Ketua KPK: Nggak Banyak Pengaruhnya

Nasional
21 jam lalu

Ketua KPK Buka Suara soal Pengesahan RKUHAP Jadi UU

Nasional
1 hari lalu

KPK Bocorkan Metode Gali Informasi Saksi, Tanya Hobi hingga Asal Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal