Marak Perceraian, Menag Usul Revisi UU Perkawinan

Puti Aini Yasmin
Menteri Agama Nasaruddin Umar (dok. Kemenag)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan menambahkan bab khusus mengenai pelestarian perkawinan. Usulan ini merespons tingginya angka perceraian di Indonesia.

Usulan disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Tahun 2025 di Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Menag menilai, tingginya angka perceraian di Indonesia menjadi sinyal bahwa ketahanan rumah tangga perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, negara tidak cukup hanya mengatur legalitas pernikahan, tetapi juga perlu hadir dalam menjaga keutuhannya.

“Perceraian sering kali melahirkan orang miskin baru. Korban pertamanya adalah istri, lalu anak. Karena itu, negara perlu hadir bukan hanya dalam mengesahkan, tapi juga menjaga keberlangsungan pernikahan,” katanya.

Dia menilai, sudah saatnya UU Perkawinan menegaskan pentingnya pelestarian perkawinan sebagai bentuk perlindungan keluarga. Dia juga menyoroti perlunya pendekatan mediasi sebagai langkah preventif dalam menjaga keutuhan perkawinan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Wardatina Mawa Siap Buka Lembaran Baru usai Ceraikan Insanul Fahmi, Dimulai dengan Umrah

7 hari lalu

Sidang Perdana Hak Asuh Anak, Sarwendah Tegaskan Akan Selalu Jaga Buah Hatinya

7 hari lalu

Mental Sarwendah Terguncang gegara Konflik dengan Ruben Onsu, Mengkhawatirkan Banget

7 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal