Marcella Santoso-Ary Bakri Melawan! Banding Vonis Kasus Suap Hakim CPO

Jonathan Simanjuntak
Advokat Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Tiga terdakwa kasus dugaan suap hakim berbuntut vonis lepas pada perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) mengajukan banding. Upaya hukum itu diajukan setelah ketiganya terbukti bersalah dalam pengadilan tingkat pertama.

Ketiga terdakwa yakni Marcella Santoso, Ariyanto Bakri alias Ary Bakri, dan M Syafei. Ketiganya telah diputus bersalah pada persidangan Selasa (3/3/2026) lalu.

"Perkara 106 (Marcella Santoso), 107 (Ariyanto Bakri) dan 109 (M Syafei), terdakwa sudah mengajukan banding," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto kepada wartawan, Selasa (9/3/2026).

Dalam perkara ini, Marcella Santoso, Ary Bakri, dan Syafei dinyatakan terbukti bersama-sama melakukan suap untuk membuat hakim memutus vonis lepas terhadap terdakwa korporasi kasus itu. Tak hanya itu, Marcella Santoso dan Ary Bakri juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Total suap pengurusan perkara itu senilai 4 juta dolar AS atau setara Rp60 miliar berdasarkan kurs saat tindakan suap terjadi. Hakim menyebut 2 juta dolar AS diberikan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara suap itu dengan terdakwa korporasi.

Susunan majelis hakim saat itu yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom. Suap itu membuat Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group selaku terdakwa korporasi divonis lepas dari dakwaan jaksa.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Kasus Suap CPO: Ary Bakri Divonis 16 Tahun Penjara, Marcella Santoso 14 Tahun

Nasional
15 hari lalu

Ary Bakri di Sidang Kasus CPO: Saya Bukan Koruptor, Bukan Penikmat Uang Suap

Nasional
15 hari lalu

Advokat Junaedi Saibih Menangis di Sidang Kasus CPO: Saya Bukan Kriminal

Nasional
25 hari lalu

Hakim Djuyamto Melawan usai Vonis Kasus CPO Diperberat Jadi 12 Tahun, Ajukan Kasasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal