Marcella Santoso-Ary Bakri Melawan! Banding Vonis Kasus Suap Hakim CPO

Jonathan Simanjuntak
Advokat Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Sementara, 2 juta dolar AS sisanya dinikmati Marcella dan Ary Bakri untuk kepentingan pribadi.

Adapun vonis masing-masing terdakwa sebagai berikut:

1. Marcella Santoso divonis 14 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp16.250.000.000 (16,2 miliar) subsider 6 tahun pidana kurungan.

2. Ariyanto Bakri divonis 16 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp16.250.000.000 (16,2 miliar) subsider 6 tahun pidana kurungan.

3. M Syafei divonis 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 100 hari.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Kasus Suap CPO: Ary Bakri Divonis 16 Tahun Penjara, Marcella Santoso 14 Tahun

Nasional
15 hari lalu

Ary Bakri di Sidang Kasus CPO: Saya Bukan Koruptor, Bukan Penikmat Uang Suap

Nasional
15 hari lalu

Advokat Junaedi Saibih Menangis di Sidang Kasus CPO: Saya Bukan Kriminal

Nasional
25 hari lalu

Hakim Djuyamto Melawan usai Vonis Kasus CPO Diperberat Jadi 12 Tahun, Ajukan Kasasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal